Berkoperasi berarti menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ekonomi kolektif
(joint actions) antara lain untuk meningkatkan efisiensi. Peluang-peluang untuk
meningkatkan efisiensi melalui koperasi dapat dicipatakan dengan membangun
skala ekonomi, penetapan strategi bisnis, manajemen, keuangan dan posisi tawar (Ramudi Arifin 2002 : 7).
Pada hakikatnya, koperasi
lahir pada saat kelompok individu menyadari, bahwa terdapat satu atau sejumlah
masalah yang tidak mungkin dapat dipecahkan secara efektif oleh tindakan
individual dan karena itu memerlukan tindakan kolektif dengan membentuk
organisasi koperasi. Bentuk koperasi dipilih sebagai alternatif pemecahan
bersama, setelah diyakini bahwa bentuk koperasi memiliki keunggulan-keunggulan
tertentu dan sesuai dengan tuntutan pemecahan masalah. Prinsip koperasi yang
universal adalah self-help, berarti
sasaran untuk membangun keswadayaan kelompok justru harus dijadikan landasan
kerja kelompok yang berkoperasi. Pengertian self-help
bermakna operasional dalam bentuk self
organizing, self administrating, self decision making, self financing, dan
seterusnya, sehingga membentuk karakter kelompok yang self reliance (percaya diri) dan self responsibility (bertanggung jawab sendiri), (Ramudi Arifin;
2013 : 13 ).
Pemerintah Republik
Indonesia telah menggariskan dengan tegas bahwa dalam rangka pembangunan
nasional, dewasa ini koperasi harus menjadi soko guru dan wadah utama bagi
perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut benar–benar sesuai dengan isi dan jiwa
UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun
sebagai usaha bersama, bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.
Pengertian serta
ideologi koperasi perlu disebar luaskan kepada seluruh masyarakat hingga benar
– benar dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat.
Dalam masa pembangunan sekarang ini, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
titik berat perhatian harus diletakkan pada pemerataan pembagunan agar seluruh
lapisan masyarakat mendapat bagian yang layak dari pendapatan nasional yang
meningkat itu. Sehubungan dengan itu, peranan koperasi menjadi sangat penting
karena dalam melaksanakan ekonomi yang secara bersama–sama dapat menggalang
kekuatan yang lebih besar untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik.
Dikutip dari http://mimieconomy.blogspot.co.id Pemerintah dalam program
Pembangunan Jangka Panjang (PJP) I peran koperasi setidak-tidaknya meliputi
tiga hal berikut:
1)
Koperasi
diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakan potensi masyarakat golongan
ekonomi lemah
2)
Koperasi adalah
lembaga yang keberadaanya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa
Indonesia
3)
Koperasi adalah
lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan
pertumbuhan ekonomi nasional.
Sedangkan Pada PJP II salah satu sasarannya adalah koperasi yang sehat dan
kuat. Dimana terimplementasikan melalui kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan
Koperasi di pelita VI sebagai berikut :
1)
Pembangunan
koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar semakin memiliki
kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat
yang tangguh dan berakar dalam masyarakat.
2)
Pelaksanaan
fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat
kebersamaan dan manajemen yang lebih professional.
3)
Peningkatan
koperasi didukung melalui pemberian kesempatan berusaha yang seluas-luasnya di
segala sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan
penciptaan iklim usaha yang mendukung dengan kemudahan memperoleh permodalan.
Kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan
usaha Negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara lebih
nyata untuk mewujudkan kehidupan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi
yang dijiwai semangat dan asas kekeluargaan, kebersamaan, kemitraan usaha dan
kesetiakawanan serta saling mendukung dan saling menguntungkan.
0 comments:
Post a Comment