Just another free Blogger theme

Friday, May 17, 2019



Jika ide dasar dan etika dasar termasuk kedalam nilai-nilai fundamental maka Prinsip dasar lebih merupakan nilai instrumental, yaitu pijakan langsung dalam penyusunan prinsip koperasi sebagai landasan kerjanya. Prinsip dasar merupakan pedoman (penunjuk arah) sekaligus sebagai penciri koperasi yang menggambarkan karakteristiknya juga sekaligus sebagai pembeda dengan organisasi lainnya.
Nilai dasar merupakan "energi" (kekuatan) yang menggerakan ide dasar, etika dasar, dan prinsip dasar. Berlandaskan prinsip dasar ini dapat diwujudkan prinsip-prinsip operasionalnya, yaitu sebagai jaringan struktural berupa mekanisme kerja dimana nilai-nilai koperasi dapat diimplementasikan secara langsung. Tentu saja dalam prakteknya penerapan nilai-nilai koperasi itu akan berinteraksi dengan berbagai lingkungan fisik dan lingkungan sosial yang ada. Dengan lingkungan fisik tercipta harmoni antara kehidupan sosial, ekonomi, politik dengan lingkungan alamnya, sedangkan dengan lingkungan sosial, akan terjadi bentuk-bentuk penyesuaian tata nilai tanpa harus mengorbankan nilai-nilai dasar perkoperasian, Itulah sebabnya di dunia telah bermunculan mazhab-mazhab (aliran pemikiran) tentang keberadaan koperasi yang disesuaikan dengan kondisi-kondisi lingkungan yang ada tanpa meninggalkan nilai-nilai dasarnya.
Prinsip-prinsip- dasar koperasi menurut Book (1994), dinyatakan sebagai berikut :
(1) Perkumpulan orang;
(2) Kegiatannya untuk melayani kebutuhan anggota (tujuan pelayanan)
(3) efisiensi bagi manfaat anggota
(4) Kebersamaan rasa tanggungjawab antara anggota dan koperasinya
(5) Partisipasi anggota dan manajemen yang demokratis;
(6) Kesatuan dan Identitas (jatidiri)
(7) Percaya pada diri sendiri dan otonomi
(8) Penggunaan sumberdaya yang terbatas secara ekonomi;
(9) Keanggotaan secara sukarela dan terbuka (tidak ada diskriminasi)
(10) Pembagian manfaat secara adil
(11) Pendidikan
Sebelas butir prinsip dasar di atas tidak semuanya dijabarkan menjadi prinsip operasional, sebagian ada yang hanya menegaskan ciri organisasi koperasi (perkumpulan orang), jiwa koperasi (tolong menolong atas dasar menolong diri sendiri) sifat kegiatan koperasi (pelayanan anggota, cadangan tidak dibagi, efisiensi ekonomi, penggunaan sumber daya yang terbatas). Sekalipun demikian semua esensi dari butir-butir di atas sangat penting bagi koperasi, baik dalam menyusun struktur organisasinya, menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya, maupun dalam menetapkan kebijakan-kebijakan operasionalnya
Yang lebih penting lagi untuk mendapat perhatian ialah bahwa ciri organisasi jiwa serta sifat kegiatan koperasi tersebut harus tercermin dalam bentuk-bentuk keperilakuan insan-insan koperasi dalam praktek. Hanya dengan mempraktekan prinsip-prinsipnya para anggota akan dapat merasakan manfaat koperasi baginya. Demikian pula pihak-pihak yang berada di luar koperasi akan melihat dengan mana koperasi, mana yang bukan koperasi, jika sifat-sifat koperasi yang positif benar-benar dapat ditampilkan, maka diharapkan persepsi dan apresiasi masyarakat terhadap koperasi akan lain, dan pada gilirannya diharapkan citra koperasi Indonesia akan melaju secara positif pula.

Salah satu bagian penting dari filsafat koperasi ialah etika koperasi, yaitu sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam tata kehidupan berkoperasi. Etika dasar sangat erat kaitannya dengan ide dasar, artinya ide dasar meletakkan kerangka acuan dasar nilai sedangkan etika dasar menetapkan rambu-rambu mana yang baik dan mana yang buruk untuk dilakukan oleh para insan koperasi.
 Menurut Sven Ake Book (1994), etika dasar ini kurang banyak dibicarakan orang karena etika lebih terkait dengan nurani dan pikiran para koperasiwan yang penuh dedikasi. Menurut dia, etika yang paling utama dan tak boleh diabaikan adalah :
(1)     Kejujuran;
Kejujuran adalah sesuai dengan apa yang dipelajari/dimengerti, tidak ada manipulasi-manipulasi yang bisa memberi kesan lain.
(2)     Kepedulian;
Kepedulian merupakan nilai yang mengantarkan kepada sikap kemanusiaan. Kepedulian artinya dia selalu sadar (peduli) bahwa hidup tidak sendirian, bahwa setiap orang saling membutuhkan satu sama lain (tidak egois)
(3)     Kemajemukan (pendekatan demokratis);
Kemajemukan merupakan kenyataan yang harus selalu disadari oleh para koperasiwan (insan koperasi). Kenyataan menunjukan bahwa orang-orang yang menjalani nasib yang sama dalam tingkat kehidupan sosial - ekonomi itu memiliki latar belakang sosial yang berbeda-beda. Mungkin berasal dari berbagai etnis (suku bangsa), berbagai agama, berbagai aliran politik, dll). Satu-satunya yang mengikat mereka adalah adanya kesamaan kepentingan ekonomi meskipun berbeda etnis, agama clan aliran politik. Oleh karena itu pikiran demokratis harus selalu ditumbuhkan agar aspirasi setiap individu/ kelompok dapat tersalurkan dengan baik.
(4)     Konstruktif (percaya kepada cara-cara koperasi)
Para insan koperasi harus memiliki kepercayaan bahwa permasalahan yang mereka hadapi (skala individual, kelompok lokal, regional dan nasional) dapat diatasi dengan cara-cara koperasi. Implikasinya ialah bahwa orang koperasi harus benar-benar mengerti koperasi agar dia yakin bahwa koperasi bukan hanya berbeda dengan yang lain akan tetapi juga memiliki keunggulan, komparatif jika nilai-nilai koperasi mampu diaktualisasikan secara benar. Inilah yang dimaksud dengan perilaku atau pikiran konstruktif yaitu merasa yakin atas keampuhan koperasi berdasarkan karakteristiknya yang sudah dipahami dengan baik.
Disamping keempat nilai etika dasar diatas masih ada lagi nilai etika yang perlu diperhatikan, yaitu kesetiakawanan (kebersamaan), dan rasa tanggung jawab pada diri sendiri, pada organisasi, dan pada masyarakat dimana koperasi itu berada. Ide dasar dan etika dasar yang sudah menjadi nilai koperasi akan merupakan landasan yang kokoh dalam memantapkan keperilakuan koperasi.
Pelaku usaha agar tetap berperan secara optimal dan mampu menangkap peluang dalam perekonomian yang telah mengglobal, maka perlu adanya kegiatan-kegiatan ekonomi kolektif seperti dalam bentuk organisasi koperasi.

 Berkoperasi berarti menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ekonomi kolektif (joint actions) antara lain untuk meningkatkan efisiensi. Peluang-peluang untuk meningkatkan efisiensi melalui koperasi dapat dicipatakan dengan membangun skala ekonomi, penetapan strategi bisnis, manajemen, keuangan dan posisi tawar (Ramudi Arifin 2002 : 7).

Pada hakikatnya, koperasi lahir pada saat kelompok individu menyadari, bahwa terdapat satu atau sejumlah masalah yang tidak mungkin dapat dipecahkan secara efektif oleh tindakan individual dan karena itu memerlukan tindakan kolektif dengan membentuk organisasi koperasi. Bentuk koperasi dipilih sebagai alternatif pemecahan bersama, setelah diyakini bahwa bentuk koperasi memiliki keunggulan-keunggulan tertentu dan sesuai dengan tuntutan pemecahan masalah. Prinsip koperasi yang universal adalah self-help, berarti sasaran untuk membangun keswadayaan kelompok justru harus dijadikan landasan kerja kelompok yang berkoperasi. Pengertian self-help bermakna operasional dalam bentuk self organizing, self administrating, self decision making, self financing, dan seterusnya, sehingga membentuk karakter kelompok yang self reliance (percaya diri) dan self responsibility (bertanggung jawab sendiri), (Ramudi Arifin; 2013 : 13 ).
Pemerintah Republik Indonesia telah menggariskan dengan tegas bahwa dalam rangka pembangunan nasional, dewasa ini koperasi harus menjadi soko guru dan wadah utama bagi perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut benar–benar sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama, bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.
Pengertian serta ideologi koperasi perlu disebar luaskan kepada seluruh masyarakat hingga benar – benar dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat. Dalam masa pembangunan sekarang ini, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat titik berat perhatian harus diletakkan pada pemerataan pembagunan agar seluruh lapisan masyarakat mendapat bagian yang layak dari pendapatan nasional yang meningkat itu. Sehubungan dengan itu, peranan koperasi menjadi sangat penting karena dalam melaksanakan ekonomi yang secara bersama–sama dapat menggalang kekuatan yang lebih besar untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik.
Dikutip dari http://mimieconomy.blogspot.co.id Pemerintah dalam program Pembangunan Jangka Panjang (PJP) I peran koperasi setidak-tidaknya meliputi tiga hal berikut:
1)        Koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah
2)        Koperasi adalah lembaga yang keberadaanya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia
3)        Koperasi adalah lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sedangkan Pada PJP II salah satu sasarannya adalah koperasi yang sehat dan kuat. Dimana terimplementasikan melalui kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Koperasi di pelita VI sebagai berikut :
1)        Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar semakin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat.
2)        Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih professional.
3)        Peningkatan koperasi didukung melalui pemberian kesempatan berusaha yang seluas-luasnya di segala sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan penciptaan iklim usaha yang mendukung dengan kemudahan memperoleh permodalan.
Kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan usaha Negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara lebih nyata untuk mewujudkan kehidupan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas kekeluargaan, kebersamaan, kemitraan usaha dan kesetiakawanan serta saling mendukung dan saling menguntungkan.