
Jika ide dasar dan etika dasar termasuk kedalam nilai-nilai fundamental maka Prinsip dasar lebih merupakan nilai instrumental, yaitu pijakan langsung dalam penyusunan prinsip koperasi sebagai landasan kerjanya. Prinsip dasar merupakan pedoman (penunjuk arah) sekaligus sebagai penciri koperasi yang menggambarkan karakteristiknya juga sekaligus sebagai pembeda dengan organisasi lainnya.
Nilai dasar merupakan "energi" (kekuatan) yang menggerakan ide dasar, etika dasar, dan prinsip dasar. Berlandaskan prinsip dasar ini dapat diwujudkan prinsip-prinsip operasionalnya, yaitu sebagai jaringan struktural berupa mekanisme kerja dimana nilai-nilai koperasi dapat diimplementasikan secara langsung. Tentu saja dalam prakteknya penerapan nilai-nilai koperasi itu akan berinteraksi dengan berbagai lingkungan fisik dan lingkungan sosial yang ada. Dengan lingkungan fisik tercipta harmoni antara kehidupan sosial, ekonomi, politik dengan lingkungan alamnya, sedangkan dengan lingkungan sosial, akan terjadi bentuk-bentuk penyesuaian tata nilai tanpa harus mengorbankan nilai-nilai dasar perkoperasian, Itulah sebabnya di dunia telah bermunculan mazhab-mazhab (aliran pemikiran) tentang keberadaan koperasi yang disesuaikan dengan kondisi-kondisi lingkungan yang ada tanpa meninggalkan nilai-nilai dasarnya.
Prinsip-prinsip- dasar koperasi menurut Book (1994), dinyatakan sebagai berikut :
(1) Perkumpulan orang;
(2) Kegiatannya untuk melayani kebutuhan anggota (tujuan pelayanan)
(3) efisiensi bagi manfaat anggota
(4) Kebersamaan rasa tanggungjawab antara anggota dan koperasinya
(5) Partisipasi anggota dan manajemen yang demokratis;
(6) Kesatuan dan Identitas (jatidiri)
(7) Percaya pada diri sendiri dan otonomi
(8) Penggunaan sumberdaya yang terbatas secara ekonomi;
(9) Keanggotaan secara sukarela dan terbuka (tidak ada diskriminasi)
(10) Pembagian manfaat secara adil
(11) Pendidikan
Sebelas butir prinsip dasar di atas tidak semuanya dijabarkan menjadi prinsip operasional, sebagian ada yang hanya menegaskan ciri organisasi koperasi (perkumpulan orang), jiwa koperasi (tolong menolong atas dasar menolong diri sendiri) sifat kegiatan koperasi (pelayanan anggota, cadangan tidak dibagi, efisiensi ekonomi, penggunaan sumber daya yang terbatas). Sekalipun demikian semua esensi dari butir-butir di atas sangat penting bagi koperasi, baik dalam menyusun struktur organisasinya, menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya, maupun dalam menetapkan kebijakan-kebijakan operasionalnya
Nilai dasar merupakan "energi" (kekuatan) yang menggerakan ide dasar, etika dasar, dan prinsip dasar. Berlandaskan prinsip dasar ini dapat diwujudkan prinsip-prinsip operasionalnya, yaitu sebagai jaringan struktural berupa mekanisme kerja dimana nilai-nilai koperasi dapat diimplementasikan secara langsung. Tentu saja dalam prakteknya penerapan nilai-nilai koperasi itu akan berinteraksi dengan berbagai lingkungan fisik dan lingkungan sosial yang ada. Dengan lingkungan fisik tercipta harmoni antara kehidupan sosial, ekonomi, politik dengan lingkungan alamnya, sedangkan dengan lingkungan sosial, akan terjadi bentuk-bentuk penyesuaian tata nilai tanpa harus mengorbankan nilai-nilai dasar perkoperasian, Itulah sebabnya di dunia telah bermunculan mazhab-mazhab (aliran pemikiran) tentang keberadaan koperasi yang disesuaikan dengan kondisi-kondisi lingkungan yang ada tanpa meninggalkan nilai-nilai dasarnya.
Prinsip-prinsip- dasar koperasi menurut Book (1994), dinyatakan sebagai berikut :
(1) Perkumpulan orang;
(2) Kegiatannya untuk melayani kebutuhan anggota (tujuan pelayanan)
(3) efisiensi bagi manfaat anggota
(4) Kebersamaan rasa tanggungjawab antara anggota dan koperasinya
(5) Partisipasi anggota dan manajemen yang demokratis;
(6) Kesatuan dan Identitas (jatidiri)
(7) Percaya pada diri sendiri dan otonomi
(8) Penggunaan sumberdaya yang terbatas secara ekonomi;
(9) Keanggotaan secara sukarela dan terbuka (tidak ada diskriminasi)
(10) Pembagian manfaat secara adil
(11) Pendidikan
Sebelas butir prinsip dasar di atas tidak semuanya dijabarkan menjadi prinsip operasional, sebagian ada yang hanya menegaskan ciri organisasi koperasi (perkumpulan orang), jiwa koperasi (tolong menolong atas dasar menolong diri sendiri) sifat kegiatan koperasi (pelayanan anggota, cadangan tidak dibagi, efisiensi ekonomi, penggunaan sumber daya yang terbatas). Sekalipun demikian semua esensi dari butir-butir di atas sangat penting bagi koperasi, baik dalam menyusun struktur organisasinya, menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya, maupun dalam menetapkan kebijakan-kebijakan operasionalnya
Yang lebih penting lagi untuk mendapat perhatian ialah bahwa ciri organisasi jiwa serta sifat kegiatan koperasi tersebut harus tercermin dalam bentuk-bentuk keperilakuan insan-insan koperasi dalam praktek. Hanya dengan mempraktekan prinsip-prinsipnya para anggota akan dapat merasakan manfaat koperasi baginya. Demikian pula pihak-pihak yang berada di luar koperasi akan melihat dengan mana koperasi, mana yang bukan koperasi, jika sifat-sifat koperasi yang positif benar-benar dapat ditampilkan, maka diharapkan persepsi dan apresiasi masyarakat terhadap koperasi akan lain, dan pada gilirannya diharapkan citra koperasi Indonesia akan melaju secara positif pula.
