Just another free Blogger theme

Thursday, June 27, 2024



Nadhifa Ziya Sudewa Meraih Medali Emas di Kejurnas Taekwondo Bhayangkara Presisi II 2024

Yogyakarta, 23 Juni 2024 - Prestasi gemilang kembali diukir oleh Nadhifa Ziya Sudewa dimana sebelumnya juga meraih emas dan sebagai atlet terbaik kyorugi super cadet putri di kejuaraan 7 Pyongwon 2024, atlet cilik ini mewakili club Andromeda Bandung dalam Kejuaraan Taekwondo Bhayangkara Presisi II 2024: Piala Bergilir Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam ajang bergengsi yang berlangsung di GOR Utama UNY, Ziya berhasil meraih medali emas di nomor kyorugi super kadet C U-30 putri.

Kesuksesan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Ziya, yang baru berusia 10 tahun dan duduk di kelas 5 SD Al-Ma’soem Full Day, Bandung. Meskipun baru berlatih taekwondo selama sekitar dua tahun, Ziya telah menunjukkan dedikasi dan semangat luar biasa dalam olahraga beladiri asal Korea tersebut.

Saat diwawancarai, Ziya dengan percaya diri mengungkapkan strategi khusus yang membantunya meraih kemenangan di partai final. “Aku harus fokus menyerang lawan dan sebisa mungkin kena kepala lawan,” ujar Ziya dengan lugas.

Kejuaraan Taekwondo Bhayangkara Presisi II 2024 ini menjadi semakin sengit dengan jumlah peserta yang meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu. Dari 1.512 atlet pada tahun sebelumnya, kini kejuaraan ini diikuti oleh 2.571 atlet, menjanjikan kompetisi yang lebih ketat dan menantang.

Kejuaraan ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga momentum penting bagi para atlet untuk mengasah kemampuan dan mempersiapkan diri menuju ajang yang lebih besar, seperti PON. Dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Kapolda DIY dan Ketua Umum KONI Daerah Istimewa Yogyakarta, menunjukkan komitmen untuk memajukan olahraga dan membina generasi muda.

Dengan semangat dan dedikasi yang ditunjukkan oleh para atlet seperti Ziya, diharapkan kejuaraan ini mampu mencetak atlet-atlet berprestasi yang akan membawa nama baik Indonesia di kancah nasional maupun internasional. Semoga kesuksesan ini menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya untuk terus berprestasi dan mengharumkan nama bangsa.


Wednesday, April 24, 2024


Dalam kehidupan berkelompok interaksi antar individu selalu diikat norma-norma/aturan-aturan (tertulis atau tidak) yang berlaku. Inti dari norma-norma atau aturan-aturan adalah nilai koperasi, yaitu konsep­ atau pengertian-pengertian yang dipahami, dihayati, dan dianggap bermanfaat serta disepakati oleh sebagian besar anggota masyarakat koperasi untuk dijadikan pengikat di dalam berperilaku kelompok koperasi.
Menurut Sven Ake Book (1994), nilai-nilai koperasi itu ada dua macam yaitu (1) Ide-ide Dasar dan Etika Dasar: Falsafah koperasi; (2) Prinsip Dasar, yaitu pedoman instrumental bagi praktek koperasi.

Dasar Koperasi
Pada dasarnya bangsa Indonesia dari sejak dahulu sudah memiliki konsep tentang kekuatan kelompok, yang biasa disebut dengan istilah kekuatan sapu lidi, sapu lidi ini dapat diterapkan atau merupakan gambaran sebagai pandangan hidup dan melahirkan pola kehidupan bergotong royong, kekuatan bersama, sehingga berat sama dipikul, ringan sama dijinjing, tetapi pemaknaan ini masih sebatas bernuansa ideologis, Konsep tentang bentuk organisasi ekonomi yang disebut koperasi, mulai dimunculkan oleh Robert Owen (1791–1858) di Inggris dan charles Fourier (1772–1837) di Perancis, tuntutan terhadap usaha bersama berbentuk koperasi semakin nyata dan kuat ketika revolusi industri terjadi pada pertengahan abad ke-18 di Eropa. Ide mendirikan Koperasi lahir sebagai reaksi terhadap penerapan sistem ekonomi pasar yang menimbulkan distorsi, ketika terjadi Revolusi Industri di Inggris pada abad 19. Pada saat tenaga mesin menggantikan tenaga kerja manusia, sebagai dampak diciptakannya mesin uap di dalam kegiatan produksi, maka pengangguran terjadi tanpa mampu dicegah. Sistem ekonomi pasar yang dijadikan landasan kerja ekonomi, mengakibatkan penawaran tenaga kerja jauh melebihi permintaannya dan berdampak terhadap turunnya tingkat upah. Sementara itu harga-harga barang/jasa kebutuhan hidup terus meningkat karena permintaan dari konsumen tetap tinggi. Kaum buruh, dan juga kelompok-kelompok marjinal lainnya (petani, nelayan, perajin, industri rumah) terkena dampak distorsi dari sistem ekonomi pasar tersebut.

Terjadinya kondisi yang memperhatikan dari kaum marjinal yang terkena dampak distorsi dari sistem pasar tersebut, mendorong para pemikir mencari cara agar kesulitan eknomi, terutama yang diderita oleh kaum buruh itu, dapat diatasi. Di dalam sistem ekonomi yang liberal, manusia dihadapkan pada kenyataan bahwa tidak ada pihak manapun yang akan peduli terhadap kehidupan mereka kecuali setiap orang harus mampu menolong dirinya sendiri, setiap orang harus bertanggung jawab atas kehidupannya sendiri atas dasar kekuatannya sendiri. Maka, prinsip self help (menolong diri sendiri) dan self responsibility (mampu bertanggung jawab sendiri) dijadikan sebagai nilai dasar dalam membangun kerja sama antar individu di dalam organisasi Koperasi. Dalam banyak hal, akan dapat dicapai hasil yang lebih baik bila aktivitas dijalankan bersama di dalam kelompok kerja sama yang diorganisasikan dengan baik.

Dengan cara demikian, maka pada tahun 1844 lahirlah gagasan toko yang dikelola, dimodali, dan dilanggani oleh orang-orang yang sama, yaitu kaum buruh. Mereka secara bergilir bertugas membeli barang dagangan dan melayani pembeli. Gagasan itu dimotori oleh 28 orang pengikut Robert Owen di kota Rochdale (Inggris) yang dipimpin oleh Charles Howard, sehingga akhirnya gagasan toko tersebut terkenal dengan Koperasi Rochdale, yaitu cikal bakal koperasi modern di dunia. Apa keistimewaan Toko atau Koperasi Rochdale tersebut?
Pertama, adanya keterpaduan antara pemilik (pemodal), pengelola, dan, pelanggan (pembeli); artinya ketiga kelompok fungsionaris yang lazimnya terpisah­-pisah berdasarkan kepentingan yang berbeda, bahkan mungkin saling bertentangan, ternyata berpadu dalam operasionalisasi toko Rochdale tersebut, karena pada hakekatnya orangnya itu-itu juga. Di sini terjadi perubahan mendasar dalam interaksi antar warga kelompok, yaitu dari suasana konflik ke suasana harmoni. Semangatnya berubah dari persaingan menjadi kerjasama dan proses interaksinya berubah dari negosiasi ke dialogis.

Kedua, Toko Rochdale tersebut menetapkan peraturan-peraturan penyelenggaraan toko yang menjamin adanya mekanisme transparansi, sehingga meningkatkan rasa kemanusiaan dan keadilan di kalangan anggota toko tersebut. Aturan-aturan kerja itu akhirnya dirumuskan dalam prinsip-prinsip Rochdale sebagai berikut:
(1) democratic control (pengawasan secara demokratis)
(2) open membership (keanggotaan sukarela dan terbuka)
(3) a fixed or limited interest on capital (pembatasan bunga atas modal)
(4) the distribution of surplus in dividend to the member in proportion to their purchases (pembagian SHU kepada anggota sesuai dengan jumlah pembeliannya)
(5) trading strictly on cash bases (penjualan secara tunai)
(6) selling only pure and unadulterated goods (hanya menjual barang murni dan tidak rusak).
(7) providing for the education of the members in cooperative principles (mendidik anggota tentang prinsip-prinsip koperasi)
(8) political and religious neutrality (netral dalam agama dan politik)
(Coole dikutip oleh E.D.Damanik, 1981)
Praktek kerja toko seperti itu langsung dirasakan manfaatnya oleh para anggota, sehingga kaum buruh berbondong-bondong ingin menjadi anggota langganan toko Rochdale.

Ketiga, dari sisi ekonomi terjadi perubahan dari tindakan individual (individual action) menjadi tindakan bersama (joint action). Secara tidak sadar tindakan bersama itu (dalam membeli barang kebutuhan pokok) telah meningkatkan volume transaksi sehingga menurut hukum skala ekonomi kejadian semacam itu dapat meningkatkan efisiensi yang pada gilirannya menyebabkan barang menjadi murah.
Keempat, adanya kepastian langganan (captive market) yang tidak atau susah dimiliki oleh bentuk organisasi ekonomi lainnya. Mengapa demikian? Karena dalam koperasi langganan itu adalah pemiliknya sendiri, sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya promosi berlebihan untuk meraihnya. Ini adalah komponen penting pada rendahnya biaya koperasi sehingga mampu bersaing dengan badan usaha bukan koperasi.

Keempat perubahan itulah yang membuat koperasi mampu bersanding bahkan bersaing secara sederajat dengan badan-badan usaha lainnya. Pendek kata unsur-unsur keunggulan koperasi itu terletak pada harmoni, transparansi, efisiensi, dan kepastian yang harus selalu disadari, diupayakan, dan dijaga oleh para insan koperasi. Adapun ide atau gagasan dasar koperasi yang relatif permanen, menurut Munkner, 1988, ialah :
(1) Menolong diri sendiri dan solidaritas
Menolong diri sendiri itu bukan dalam bentuk tindakan individual secara terpisah dari tindakan bersama, karena secara faktual hal itu tidak mungkin bisa terjadi. Yang memungkinkan adalah menolong diri sendiri melalui kebersamaan (solidaritas) atau melalui aktivitas usaha bersama "economic joint action" dan ada saling ketergantungan.
(2) Demokrasi
Demokrasi, atau satu orang satu suara, terbukti merupakan mekanisme yang ampuh untuk mengangkat martabat kemanusiaan yang semula terkalahkan dengan martabat kebendaan (materi).
(3) Peranan modal yang terbatas
Peranan modal yang terbatas artinya harus selalu dihindarkan kemungkinan adanya dominasi modal yang mengancam hilangnya sarana keadilan dan kemanusiaan. Jangan sampai ada orang yang ongkang-ongkang hidup senang hanya dari bunga saja, orang harus senang karena bekerja yang terpadu dengan aktivitas koperasi.
(4) Ekonomi
Gagasan ekonomi muncul untuk mengingatkan bahwa koperasi itu bukan badan sosial, atau organisasi masa/politik, tetapi organisasi ekonomi dimana dinamika perkembangannya terkait erat dengan solidaritas sosial para anggotanya. Inti dari gagasan ekonomi koperasi adalah efisiensi, karena dengan efisiensi itulah manfaat ekonomi koperasi akan dirasakan oleh anggotanya.
(5) Kebebasan
Kebebasan merupakan prakondisi bagi individu untuk mengembangkan; aspirasinya tanpa tekanan. Oleh karena itu orang yang menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksa, digiring, dimanipulasi dalam bentuk apapun tanpa diputuskan secara sadar dan sukarela oleh orang yang bersangkutan
(6) Keadilan
Keadilan, merupakan unsur sosial psikologis yang harus selalu diperhatikan dalam koperasi, karena orang-orang tersebut menjalani penderitaan akibat adanya aturan-aturan yang menyuburkan lahirnya ketidakadilan.
(7) Kemajuan sosial
Ide kemajuan sosial berkaitan pula dengan promosi anggota. Selain adanya kemajuan ekonomi (akibat dari adanya pelayanan koperasi), juga para anggota harus selalu meningkat kesadarannya untuk berkoperasi, selalu meningkatkan keterampilannya dalam berusaha clan secara keseluruhan terjadi dinamika perubahan positif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Disinilah pentingnya peran pendidikan koperasi.

Ide-ide dasar tersebut jika diterima (karena dianggap berguna) oleh masyarakat koperasi, maka akhirnya akan berubah menjadi nilai-nilai koperasi.

Friday, May 17, 2019



Jika ide dasar dan etika dasar termasuk kedalam nilai-nilai fundamental maka Prinsip dasar lebih merupakan nilai instrumental, yaitu pijakan langsung dalam penyusunan prinsip koperasi sebagai landasan kerjanya. Prinsip dasar merupakan pedoman (penunjuk arah) sekaligus sebagai penciri koperasi yang menggambarkan karakteristiknya juga sekaligus sebagai pembeda dengan organisasi lainnya.
Nilai dasar merupakan "energi" (kekuatan) yang menggerakan ide dasar, etika dasar, dan prinsip dasar. Berlandaskan prinsip dasar ini dapat diwujudkan prinsip-prinsip operasionalnya, yaitu sebagai jaringan struktural berupa mekanisme kerja dimana nilai-nilai koperasi dapat diimplementasikan secara langsung. Tentu saja dalam prakteknya penerapan nilai-nilai koperasi itu akan berinteraksi dengan berbagai lingkungan fisik dan lingkungan sosial yang ada. Dengan lingkungan fisik tercipta harmoni antara kehidupan sosial, ekonomi, politik dengan lingkungan alamnya, sedangkan dengan lingkungan sosial, akan terjadi bentuk-bentuk penyesuaian tata nilai tanpa harus mengorbankan nilai-nilai dasar perkoperasian, Itulah sebabnya di dunia telah bermunculan mazhab-mazhab (aliran pemikiran) tentang keberadaan koperasi yang disesuaikan dengan kondisi-kondisi lingkungan yang ada tanpa meninggalkan nilai-nilai dasarnya.
Prinsip-prinsip- dasar koperasi menurut Book (1994), dinyatakan sebagai berikut :
(1) Perkumpulan orang;
(2) Kegiatannya untuk melayani kebutuhan anggota (tujuan pelayanan)
(3) efisiensi bagi manfaat anggota
(4) Kebersamaan rasa tanggungjawab antara anggota dan koperasinya
(5) Partisipasi anggota dan manajemen yang demokratis;
(6) Kesatuan dan Identitas (jatidiri)
(7) Percaya pada diri sendiri dan otonomi
(8) Penggunaan sumberdaya yang terbatas secara ekonomi;
(9) Keanggotaan secara sukarela dan terbuka (tidak ada diskriminasi)
(10) Pembagian manfaat secara adil
(11) Pendidikan
Sebelas butir prinsip dasar di atas tidak semuanya dijabarkan menjadi prinsip operasional, sebagian ada yang hanya menegaskan ciri organisasi koperasi (perkumpulan orang), jiwa koperasi (tolong menolong atas dasar menolong diri sendiri) sifat kegiatan koperasi (pelayanan anggota, cadangan tidak dibagi, efisiensi ekonomi, penggunaan sumber daya yang terbatas). Sekalipun demikian semua esensi dari butir-butir di atas sangat penting bagi koperasi, baik dalam menyusun struktur organisasinya, menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya, maupun dalam menetapkan kebijakan-kebijakan operasionalnya
Yang lebih penting lagi untuk mendapat perhatian ialah bahwa ciri organisasi jiwa serta sifat kegiatan koperasi tersebut harus tercermin dalam bentuk-bentuk keperilakuan insan-insan koperasi dalam praktek. Hanya dengan mempraktekan prinsip-prinsipnya para anggota akan dapat merasakan manfaat koperasi baginya. Demikian pula pihak-pihak yang berada di luar koperasi akan melihat dengan mana koperasi, mana yang bukan koperasi, jika sifat-sifat koperasi yang positif benar-benar dapat ditampilkan, maka diharapkan persepsi dan apresiasi masyarakat terhadap koperasi akan lain, dan pada gilirannya diharapkan citra koperasi Indonesia akan melaju secara positif pula.

Salah satu bagian penting dari filsafat koperasi ialah etika koperasi, yaitu sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam tata kehidupan berkoperasi. Etika dasar sangat erat kaitannya dengan ide dasar, artinya ide dasar meletakkan kerangka acuan dasar nilai sedangkan etika dasar menetapkan rambu-rambu mana yang baik dan mana yang buruk untuk dilakukan oleh para insan koperasi.
 Menurut Sven Ake Book (1994), etika dasar ini kurang banyak dibicarakan orang karena etika lebih terkait dengan nurani dan pikiran para koperasiwan yang penuh dedikasi. Menurut dia, etika yang paling utama dan tak boleh diabaikan adalah :
(1)     Kejujuran;
Kejujuran adalah sesuai dengan apa yang dipelajari/dimengerti, tidak ada manipulasi-manipulasi yang bisa memberi kesan lain.
(2)     Kepedulian;
Kepedulian merupakan nilai yang mengantarkan kepada sikap kemanusiaan. Kepedulian artinya dia selalu sadar (peduli) bahwa hidup tidak sendirian, bahwa setiap orang saling membutuhkan satu sama lain (tidak egois)
(3)     Kemajemukan (pendekatan demokratis);
Kemajemukan merupakan kenyataan yang harus selalu disadari oleh para koperasiwan (insan koperasi). Kenyataan menunjukan bahwa orang-orang yang menjalani nasib yang sama dalam tingkat kehidupan sosial - ekonomi itu memiliki latar belakang sosial yang berbeda-beda. Mungkin berasal dari berbagai etnis (suku bangsa), berbagai agama, berbagai aliran politik, dll). Satu-satunya yang mengikat mereka adalah adanya kesamaan kepentingan ekonomi meskipun berbeda etnis, agama clan aliran politik. Oleh karena itu pikiran demokratis harus selalu ditumbuhkan agar aspirasi setiap individu/ kelompok dapat tersalurkan dengan baik.
(4)     Konstruktif (percaya kepada cara-cara koperasi)
Para insan koperasi harus memiliki kepercayaan bahwa permasalahan yang mereka hadapi (skala individual, kelompok lokal, regional dan nasional) dapat diatasi dengan cara-cara koperasi. Implikasinya ialah bahwa orang koperasi harus benar-benar mengerti koperasi agar dia yakin bahwa koperasi bukan hanya berbeda dengan yang lain akan tetapi juga memiliki keunggulan, komparatif jika nilai-nilai koperasi mampu diaktualisasikan secara benar. Inilah yang dimaksud dengan perilaku atau pikiran konstruktif yaitu merasa yakin atas keampuhan koperasi berdasarkan karakteristiknya yang sudah dipahami dengan baik.
Disamping keempat nilai etika dasar diatas masih ada lagi nilai etika yang perlu diperhatikan, yaitu kesetiakawanan (kebersamaan), dan rasa tanggung jawab pada diri sendiri, pada organisasi, dan pada masyarakat dimana koperasi itu berada. Ide dasar dan etika dasar yang sudah menjadi nilai koperasi akan merupakan landasan yang kokoh dalam memantapkan keperilakuan koperasi.
Pelaku usaha agar tetap berperan secara optimal dan mampu menangkap peluang dalam perekonomian yang telah mengglobal, maka perlu adanya kegiatan-kegiatan ekonomi kolektif seperti dalam bentuk organisasi koperasi.

 Berkoperasi berarti menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ekonomi kolektif (joint actions) antara lain untuk meningkatkan efisiensi. Peluang-peluang untuk meningkatkan efisiensi melalui koperasi dapat dicipatakan dengan membangun skala ekonomi, penetapan strategi bisnis, manajemen, keuangan dan posisi tawar (Ramudi Arifin 2002 : 7).

Pada hakikatnya, koperasi lahir pada saat kelompok individu menyadari, bahwa terdapat satu atau sejumlah masalah yang tidak mungkin dapat dipecahkan secara efektif oleh tindakan individual dan karena itu memerlukan tindakan kolektif dengan membentuk organisasi koperasi. Bentuk koperasi dipilih sebagai alternatif pemecahan bersama, setelah diyakini bahwa bentuk koperasi memiliki keunggulan-keunggulan tertentu dan sesuai dengan tuntutan pemecahan masalah. Prinsip koperasi yang universal adalah self-help, berarti sasaran untuk membangun keswadayaan kelompok justru harus dijadikan landasan kerja kelompok yang berkoperasi. Pengertian self-help bermakna operasional dalam bentuk self organizing, self administrating, self decision making, self financing, dan seterusnya, sehingga membentuk karakter kelompok yang self reliance (percaya diri) dan self responsibility (bertanggung jawab sendiri), (Ramudi Arifin; 2013 : 13 ).
Pemerintah Republik Indonesia telah menggariskan dengan tegas bahwa dalam rangka pembangunan nasional, dewasa ini koperasi harus menjadi soko guru dan wadah utama bagi perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut benar–benar sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama, bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.
Pengertian serta ideologi koperasi perlu disebar luaskan kepada seluruh masyarakat hingga benar – benar dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat. Dalam masa pembangunan sekarang ini, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat titik berat perhatian harus diletakkan pada pemerataan pembagunan agar seluruh lapisan masyarakat mendapat bagian yang layak dari pendapatan nasional yang meningkat itu. Sehubungan dengan itu, peranan koperasi menjadi sangat penting karena dalam melaksanakan ekonomi yang secara bersama–sama dapat menggalang kekuatan yang lebih besar untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik.
Dikutip dari http://mimieconomy.blogspot.co.id Pemerintah dalam program Pembangunan Jangka Panjang (PJP) I peran koperasi setidak-tidaknya meliputi tiga hal berikut:
1)        Koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah
2)        Koperasi adalah lembaga yang keberadaanya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia
3)        Koperasi adalah lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sedangkan Pada PJP II salah satu sasarannya adalah koperasi yang sehat dan kuat. Dimana terimplementasikan melalui kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Koperasi di pelita VI sebagai berikut :
1)        Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar semakin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat.
2)        Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih professional.
3)        Peningkatan koperasi didukung melalui pemberian kesempatan berusaha yang seluas-luasnya di segala sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan penciptaan iklim usaha yang mendukung dengan kemudahan memperoleh permodalan.
Kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan usaha Negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara lebih nyata untuk mewujudkan kehidupan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas kekeluargaan, kebersamaan, kemitraan usaha dan kesetiakawanan serta saling mendukung dan saling menguntungkan.